Setiap warga (orang pribadi) yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Adapun untuk mempermudah para warganya dalam membayar pajak, Direktorat Jenderal Pajak menyediakan layanan e-billing pajak online. Dengan fasilitas e-billing pajak online ini, setiap orang telah dimudahkan untuk membayar pajak secara online, khususnya di masa pandemi COVID-19 seperti sekarang ini. Berikut ini adalah penjelasan mengenai e-billing pajak online.

Apa itu e-Billing Pajak?

e-Billing adalah sistem pembayaran elektronik (billing system) berbasis MPN-G2 yang menerbitkan kode billing atau ID billing atau kode identifikasi untuk pembayaran atau penyetoran penerimaan negara secara elektronik, tanpa perlu membuat Surat Setoran (SSP, SSBP, SSPB) manual. Dengan menggunakan e-billing, itu memfasilitasi Wajib Pajak untuk membayarkan pajaknya dengan lebih mudah, cepat, dan akurat.

Manfaat e-Billing Pajak

Dengan menggunakan e-Billing Pajak, banyak manfaat yang dapat wajib pajak peroleh. Beberapa diantaranya:

  1. Membayar pajak jadi lebih mudah. Dengan e-billing, Anda bisa membayar pajak di mana saja dan kapan saja.
  2. Mencegah terjadinya kesalahan dalam pencatatan transaksi. Dengan e-billing, itu dapat meminimalisir terjadinya kesalahan dalam pencatatan transaksi yang dapat saja terjadi saat pembayaran manual.
  3. Transaksi real time. Data dan hasil transaksi akan seketika tersimpan di sistem DJP, sehingga mengurangi risiko kehilangan data.

Itulah informasi seputar e-billing pajak online. Bagi Anda yang kesulitan untuk membayar pajak, mungkin Anda bisa mempertimbangkan untuk menggunakan aplikasi management perpajakan dari Klikpajak by Mekari.

Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah dan Terintegrasi Dengan e-Billing Pajak Online dari Klikpajak

Klikpajak hadir sebagai mitra resmi Ditjen Pajak Indonesia yang menyediakan solusi perpajakan yang mudah, aman dan terintegrasi. Salah satunya adalah management perpajakan yang mengelola seluruh urusan perpajakan Anda. Mulai dari bayar, lapor hingga arsip. Sebagai mitra resmi DJP, Klikpajak memberikan bukti lapor dan ID billing yang resmi untuk Anda. Adapun berbagai manfaat dan kemudahan yang diberikan Klikpajak sebagai berikut.

  • Gratis Buat ID Billing

Buat ID billing dengan gratis sebagai syarat untuk bayar pajak online, berapapun jumlahnya.

  • Mitra Resmi DJP

Klikpajak telah ditunjuk sebagai mitra resmi DJP untuk menerbitkan ID Billing yang valid untuk pembayaran pajak.

  • Untuk Semua Jenis KAP & KJS

Terbitkan ID billing untuk semua jenis Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) untuk pembayaran pajak.

  • Buat ID Billing Resmi dari DJP

Gunakan fitur e-billing untuk terbitkan ID billing dan berlaku untuk semua jenis KAP & KJS. Klikpajak merupakan mitra resmi DJP untuk menerbitkan ID Billing yang resmi bagi WP Indonesia.

  • Arsip Riwayat Surat Setoran Pajak (SSP)

Simpan seluruh riwayat ID Billing dan Surat Setoran Pajak (SSP) dengan aman sesuai dengan jenis dan masa pajak yang Anda inginkan.

  • Bayar Pajak Online

Lakukan pembayaran pajak secara online di Klikpajak dan seluruh Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) akan disimpan dengan rapi dan aman di Arsip Pajak.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa mengakses website resmi dari Klikpajak by Mekari di https://klikpajak.id/.