Selain tenaga kerja fulltime, kontrak, dan freelance, ada juga yang namanya tenaga kerja outsource yang direkrut dari pihak ketiga. Pada saat ini, ada banyak sekali perusahaan yang menggunakan jasa outsourcing. Hal ini dikarenakan outsourcing dipercaya dapat memberikan keuntungan besar bagi bisnis. Lalu, apa sih sebenarnya jasa yang dimaksud itu? Untuk tahu jawabannya, mari simak penjelasan di bawah ini!
Apa itu Outsourcing?
Outsourcing adalah pengalihan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain untuk mengelola sektor pekerjaan tertentu. Dalam hal ini, perusahaan yang dimaksud adalah perusahaan outsourcing dan kerja sama yang dimaksud adalah merekrut tenaga kerja dari perusahaan untuk menyelesaikan suatu pekerjaan. Oleh karena itu, outsourcing sering kali dikenal juga sebagai penyedia jasa tenaga kerja. Mengenai outsourcing, ini diatur oleh pemerintah dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Kunjungi Juga : Perusahaan Jasa Keamanan & Jasa Customer Service
Adapun sistem kerja outsourcing diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 pasal 64 tentang Ketenagakerjaan yang menjelaskan bahwa “Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis”.
Di samping itu, di dalam UU Ketenagakerjaan ini juga dijelaskan bahwa karyawan outsource itu bekerja melalui sistem yang dibagi menjadi dua, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu (PKWTT).
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PWKT): Perjanjian kerja waktu tertentu memuat hak dan kewajiban, tanggung jawab pekerjaan, besaran upah, dan rentang waktu perjanjian. Jadi, saat rentang waktu telah selesai, pihak pekerja atau perusahaan telah lepas dari hak dan kewajibannya, kecuali ada perpanjangan PWKT.
Jenis Pekerjaan yang Bisa Dilakukan Pekerja Outsourcing
Menurut UU Ketenagakerjaan pasal 65 ayat 2 dijelaskan berbagai macam pekerjaan yang bisa dilakukan oleh pekerja outsourcing.
- Dilaksanakan secara terpisah dari kegiatan utama.
- Dilaksanakan dengan instruksi langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan.
- Merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan.
- Tak menghalangi proses produksi secara langsung.
Berdasarkan penjelasan ini, maka dapat disimpulkan bahwa pekerja outsourcing hanya bisa melakukan pekerjaan di luar pekerjaan inti perusahaan pengguna jasa. Beberapa contoh pekerjaan ini diantaranya call center, cleaning service sampai petugas keamanan.
Klik Juga : Jasa Outsourcing Cleaning Service & Tentang Outsourcing Cleaning Service
Keuntungan Menggunakan Jasa Outsourcing
Terdapat beberapa keuntungan dari menggunakan jasa outsourcing Jakarta, di antaranya:
- Menghemat anggaran untuk pelatihan karyawan: Karyawan outsourcing biasanya telah memiliki keahlian spesifik yang diperlukan. Dengan demikian, perusahaan yang menggunakan jasa tersebut dapat menghemat anggaran untuk memberikan pelatihan kepada karyawan tersebut.
- Mempermudah tugas rekrutmen: Seluruh urusan seleksi karyawan dijalankan oleh perusahaan tersebut. Jadi, perusahaan yang menggunakan jasa ini hanya perlu menerima karyawan-karyawan outsource terpilih dari jasa tersebut.
- Lebih fokus dalam mengurus kegiatan inti dan pengembangan bisnis: Dengan menggunakan jasa ini, perusahaan tak perlu lagi khawatir mengenai pekerjaan teknis sehari-hari yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan inti bisnis. Hal ini dikarenakan semuanya telah diurus oleh tenaga kerja outsource, sehingga Anda bisa lebih menghemat waktu dan tenaga Anda, serta membuat Anda menjadi lebih fokus pada pengembangan bisnis Anda.
Artikel Ini Telah Tayang dan Sumber Lengkap : https://www.bestin.co.id/2021/02/perusahaan-outsourcing-jakarta.html
Kunjungi Juga : https://www.bestin.co.id/