Ketika membeli hunian, Anda bakal dihadapkan pada sejumlah dokumen penting. Salah satu di antaranya adalah Sertifikat Laik Fungsi atau SLF yang wajib dimiliki pengembang yang menangani pembangunan rumah. Tanpa dokumen tersebut, Anda justru akan direpotkan macam-macam masalah di kemudian hari.

Sepenting apa Sertifikat Laik Fungsi?

Anda yang belum pernah beli rumah pasti bertanya-tanya, sepenting apa SLF? Dokumen tersebut berisi pernyataan bahwa bangunan yang Anda pilih, dalam hal ini hunian tempat tinggal, sudah memenuhi persyaratan kelaikan teknis berdasarkan fungsinya.

Tanpa SLF, pengembang pun bakal kesulitan buat menerbitkan Akta Jual Beli (AJB), memungut biaya layanan, sampai tak bisa membuka cabang kalau mereka mengelola bisnis. Akan tetapi, kalau pengembang sudah memegang Sertifikat Laik Fungsi, mereka bisa menyerahkan hak milik kepada Anda sebagai pembeli, menyiapkan akta akuisisi, dan memulihkan unit yang dibangun.

kunjungi juga : konsultan slf

Bagaimana dengan dasar hukumnya? Disitat dari website resmi Kementerian Pekerjaan Umum, dasar hukum SLF diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, yakni Peraturan 19/2018 yang membahas seputar Penyelenggaraan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) beserta SLF.

Apa saja syarat mengurus Sertifikat Laik Fungsi?

Menilai vitalnya peran Sertifikat Laik Fungsi, baik pengembang maupun calon pemilik hunian disarankan mengurus dokumen tersebut sebelum melakukan transaksi. Prosedurnya sendiri mudah diikuti, hanya saja masing-masing daerah mempunyai ketetapan berbeda. Sehingga Anda harus memeriksanya terlebih dahulu melalui website atau mengunjungi kantor pemda setempat.

Pembuatan SLF disesuaikan dengan kategori luas dan jenis bangunan. Dokumen tersebut diklasifikasikan menjadi empat kategori, antara lain:

1.      Kelas A: bangunan non-rumah tinggal dengan 8 lantai ke atas;

2.      Kelas B: bangunan non-rumah tinggal dengan kurang dari 8 lantai

3.      Kelas C: bangunan rumah tinggal yang luasnya lebih atau sama dengan 100 m2;

4.      Kelas D: bangunan rumah tinggal yang luasnya kurang dari 100 m2.

Setelah mengetahui klasifikasi, Anda akan lebih mudah mengurus pengajuan Sertifikat Laik Fungsi kepada pihak berwenang dan memperlancar pembelian hunian dari pengembang.